Follow Now......!

Senin, 02 Juli 2012

Rahasia Molekul Air

“….. Dan Kami ciptakan dari air segala sesuatu yang hidup…..” (Q.S. Al Anbiya:30)

Dalam kitab-kitab tafsir klasik, ayat tadi diartikan bahwa tanpa air semua akan mati kehausan. Tetapi di Jepang, Dr. Masaru Emoto dari Universitas Yokohama dengan tekun melakukan penelitian tentang perilaku air. Air murni dari mata air di Pulau Honshu didoakan secara agama Shinto, lalu didinginkan sampai -5oC di laboratorium, lantas difoto dengan mikroskop elektron dengan kamera kecepatan tinggi.

Ternyata molekul air membentuk kristal segi enam yang indah. Percobaan diulangi dengan membacakan kata, “Arigato (terima kasih dalam bahasa Jepang)” di depan botol air tadi. Kristal kembali membentuk sangat indah. Lalu dicoba dengan menghadapkan tulisan huruf Jepang, “Arigato”. Kristal membentuk dengan keindahan yang sama. Selanjutnya ditunjukkan kata “setan”, kristal berbentuk buruk. Diputarkan musik Symphony Mozart, kristal muncul berbentuk bunga. Ketika musik heavy metal diperdengarkan, kristal hancur.
Ketika 500 orang berkonsentrasi memusatkan pesan “peace” di depan sebotol air, kristal air tadi mengembang bercabang-cabang dengan indahnya. Dan ketika dicoba dibacakan doa Islam, kristal bersegi enam dengan lima cabang daun muncul berkilauan. Subhanallah.
Dr. Emoto akhirnya berkeliling dunia melakukan percobaan dengan air di Swiss, Berlin, Prancis, Palestina, dan ia kemudian diundang ke Markas Besar PBB di New York untuk mempresentasikan temuannya pada bulan Maret 2005 lalu. Ternyata air bisa “mendengar” kata-kata, bisa “membaca” tulisan, dan bisa “mengerti” pesan. Dalam bukunya The Hidden Message in Water, Dr. Masaru Emoto menguraikan bahwa air bersifat bisa merekam pesan, seperti pita magnetik atau compact disk.
Semakin kuat konsentrasi pemberi pesan, semakin dalam pesan tercetak di air. Air bisa mentransfer pesan tadi melalui molekul air yang lain. Barangkali temuan ini bisa menjelaskan, kenapa air putih yang didoakan bisa menyembuhkan si sakit. Dulu ini kita anggap musyrik, atau paling sedikit kita anggap sekadar sugesti, tetapi ternyata molekul air itu menangkap pesan doa kesembuhan, menyimpannya, lalu vibrasinya merambat kepada molekul air lain yang ada di tubuh si sakit.
Tubuh manusia memang 75% terdiri atas air. Otak 74,5% air. Darah 82% air. Tulang yang keras pun mengandung 22% air. Air putih galon di rumah, bisa setiap hari didoakan dengan khusyu kepada Allah, agar anak yang meminumnya saleh, sehat, dan cerdas, dan agar suami yang meminum tetap setia. Air tadi akan berproses di tubuh meneruskan pesan kepada air di otak dan pembuluh darah. Dengan izin Allah, pesan tadi akan dilaksanakan tubuh tanpa kita sadari. Bila air minum di suatu kota didoakan dengan serius untuk kesalehan, insya Allah semua penduduk yang meminumnya akan menjadi baik dan tidak beringas. Rasulullah saw. bersabda, “Zamzam lima syuriba lahu”, “Air zamzam akan melaksanakan pesan dan niat yang meminumnya”. Barangsiapa minum supaya kenyang, dia akan kenyang. Barangsiapa minum untuk menyembuhkan sakit, dia akan sembuh. Subhanallah … Pantaslah air zamzam begitu berkhasiat karena dia menyimpan pesan doa jutaan manusia selama ribuan tahun sejak Nabi Ibrahim a.s.
Bila kita renungkan berpuluh ayat Al Quran tentang air, kita akan tersentak bahwa Allah rupanya selalu menarik perhatian kita kepada air. Bahwa air tidak sekadar benda mati. Dia menyimpan kekuatan, daya ekam, daya penyembuh, dan sifat-sifat aneh lagi yang menunggu disingkap manusia. Islam adalah agama yang paling melekat dengan air. Shalat wajib perlu air wudlu 5 kali sehari. Habis bercampur, suami istri wajib mandi. Mati pun wajib dimandikan. Tidak ada agama lain yang mengharuskan (baca: mewajibkan) memandikan jenazah. Tetapi kita belum melakukan zikir air. Kita masih perlakukan air tanpa respek. Kita buang secara mubazir, bahkan kita cemari. Astaghfirullah.
Seorang ilmuwan Jepang telah merintis. Ilmuwan muslim harus melanjutkan kajian kehidupan ini berdasarkan Al Quran dan hadis.


Pengurangan Pembatalan Ketetapan Pajak


1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat : a. Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau STP yang tidak benar; dan/atau Membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang penerbitannya tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP. Untuk SKPKB atau SKPKBT tersebut harus yang tidak diajukan keberatan, diajukan keberatan tetapi telah dicabut oleh WP atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan.
2. Permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut harus memenuhi ketentuan :
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, atau surat ketetapan pajak termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
b. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c. Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan WP disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
d. Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar;
e. Surat permohonan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Permohonan WP dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali dan permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali untuk permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang hanya dapat diajukan 1 (satu) kali saja.

Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan WP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan WP. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh WP dianggap dikabulkan dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.

Keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan WP. WP dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP.

Pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi


Dalam ketentuan perpajakan dikenal adanya sanksi administrasi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan tertentu dalam Undang-undang Perpajakan. Dalam prakteknya, pengenaan sanksi administrasi ini bisa terjadi bukan karena kesalahan Wajib Pajak atau akibat kekhilafan Wajib Pajak sendiri. Dalam hal terjadi hal seperti ini Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan untuk mengurangkan atau penghapuskan sanksi administrasi.
Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 memberikan landasan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan masalah ini dengan ketentuan bahwa pengajuan ini paling banyak hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali. Pasal 36 ayat (1d) memberikan  waktu kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyelesaikan permohonan ini dalam jangka waktu  enam bulan sejak surat permohonan diterima. Apabila dalam jangka waktu di atas tidak ada keputusan maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.

Ruang Lingkup
Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan meliputi sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak yang tercantum dalam STP, SKPKB atau SKPKBT.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat SKPKB atau SKPKBT hanya dapat dilakukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut :
1.    tidak diajukan keberatan;
2.    diajukan keberatan, tetapi telah dicabut oleh Wajib Pajak; atau
3.    diajukan keberatan, tetapi tidak memenuhi ketentuan formal permohonan keberatan

Syarat Permohonan
1.   1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
2.    permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya;
3.    permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
4.    Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terutang; dan
5.    surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Keputusan
Keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak. Namun demikian, Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis atas permintaan Wajib Pajak tersebut .

Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Secara Jabatan
Direktur Jenderal Pajak  dapat menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi secara jabatan dalam hal pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi  dilakukan apabila diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan      Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan, yang terkait dengan :
1.    diterbitkannya surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak; dan
2.    Wajib Pajak dikenakan sanksi bunga penagihan sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007..

Dasar Hukum :
·        Pasal 36 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
·        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 Tanggal 6 Pebruari 2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan

Tata Cara Pengajuan Keberatan Pajak


Yang Dimaksud Dengan "Keberatan" 
Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.

Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  (SKPKB);
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
e. Pemotongan atau Pemungutan  oleh  pihak ketiga.

Ketentuan Pengajuan Keberatan

Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar, dengan syarat:
a.     Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
b.    Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang jelas.
c.     Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak.

Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat Keberatan, sehingga tidak diproses.

Jangka Waktu Pengajuan Keberatan 

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/ pemungutan  oleh pihak ketiga.
a.   Untuk surat keberatan yang disampaikan langsung ke KPP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
b.   Untuk surat keberatan  yang disampaikan melalui pos ( harus dengan pos tercatat ),  jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal tanda bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.

Permintaan Penjelasan/Pemberian Keterangan Tambahan
a.   Untuk keperluan pengajuan keberatan WP dapat meminta penjelasan/ keterangan tambahan dan  Kepala KPP wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan,  atau pemungutan.
b.    WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan keberatannya diterbitkan.






PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK
Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.
A.    Kesalahan atau Kekeliruan dalam Ketetapan Pajak Yang Dapat Dibetulkan
Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari :
1.      Kesalahan tulis antara lain : kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
2.      Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan; atau
3.      Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.
B.     Ketetapan Pajak Yang Dapat Dibetulkan
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan, antara lain :
1.      Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
2.      Surat Tagihan Pajak (STP);
3.      Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
4.      Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
5.      Surat Keputusan Pembetulan;
6.      Surat Keputusan Keberatan;
7.      Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
8.      Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar.
C.    Tata Cara dan Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Wajib Pajak
Permohonan pembetulan oleh WP harus disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan pembetulan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, STP, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan;
2.      Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya; dan
3.      Surat permohonan ditandatangani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan dan paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhir jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut Direktorat Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan tersebut.

Senin, 18 Juni 2012

STP Bunga Penagihan


Proses penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh fihak Ditjen Pajak agar Wajib Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Utang pajak di sini adalah pajak sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen yang menjadi dasar penagihan pajak. 

Dokumen-dokumen tersebut adalah :
  • Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Keputusan Pembetulan
  • Surat Keputusan Keberatan
  • Putusan Banding, dan
  • Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) UU KUP, masing-masing dokumen-dokumen pajak tersebut harus dilunasi satu bulan sejak tanggal diterbitkan. Dengan kata lain, tanggal jatuh tempo dokumen-dokumen pajak tersebut adalah satu bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila utang pajak yang tercatum dalam dokumen-dokumen tersebut tidak dilunasi dalam jangka waktu satu bulan, maka proses penagihan pajak mulai berjalan. Salah satu proses yang dilakukan oleh fihak aparat pajak adalah dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan untuk menagih bunga atas utang pajak yang tidak/kurang/terlambat dibayar.
Berdasarkan Pasal 19 UU KUP, STP Bunga Penagihan ini diterbitkan dalam hal-hal sebagai berikut :
Pertama
Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Contoh :
Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp10.000.000,00 yang diterbitkan tanggal 7 Oktober 2008, dengan batas akhir pelunasan tanggal 6 November 2008. Jumlah pembayaran sampai dengan tanggal 6 November 2008 Rp6.000.000,00. Pada tanggal 1 Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak yang masih harus dibayar = Rp10.000.000,00, dibayar sampai dengan jatuh tempo pelunasan = Rp  6.000.000,00 sehingga masih kurang kurang dibayar = Rp  4.000.000,00. Bunga 1 (satu) bulan (1 x 2% x Rp4.000.000,00) = Rp   80.000,00.
Kedua
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Contoh :
Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009. Wajib Pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp224.000,00. Sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dihitung sebagai berikut: angsuran ke-1 : 2% x Rp1.120.000,00 = Rp22.400,00.
angsuran ke-2 : 2% x Rp896.000,00 = Rp17.920,00.
angsuran ke-3 : 2% x Rp672.000,00 = Rp13.440,00.angsuran ke-4 : 2% x Rp448.000,00 = Rp8.960,00.angsuran ke-5 : 2% x Rp224.000,00 = Rp4.480,00.
Ketiga
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Sumber : http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/stp-penagihan.html

Penghapusan Piutang Pajak



Piutang Pajak yang dapat dihapuskan adalah :

  1. Piutang pajak yang tercantum dalam:
    1. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);
    2. Surat Ketetapan Pajak (SKP);
    3. Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT);
    4. Surat Tagihan Pajak (STP);
    5. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
    6. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar -Tambahan (SKPKBT);
    7. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB);
    8. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT);
    9. Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (STB);
    10. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan putusan Banding.
    yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah; atau
  2. Piutang pajak Wajib Pajak Orang Pribadi yang menurut data administrasi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena :
    1. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan atau meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
    2. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
    3. penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian salinan Surat Paksa kepada penanggung Pajak melalui Pemerintah Daerah setempat;
    4. hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; atau
    5. sebab lain sesuai hasil penelitian.
  3. Piutang pajak Wajib Pajak Badan yang menurut data administrasi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena :
    1. Wajib Pajak bubar, likuidasi , atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal, atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator, atau kurator tidak dapat ditemukan;
    2. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak memiliki harta kekayaan lagi;
    3. Penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian Salinan Surat Paksa kepada pengurus, direksi, likuidator, kurator, pengadilan negeri, pengadilan niaga, atau Pemerintah Daerah setempat, baik secara langsung maupun dengan menempelkan pada papan pengumuman atau media massa;
    4. hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; atau
    5. sebab lain sesuai hasil penelitian.
Sumber : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan