Follow Now......!

Senin, 18 Juni 2012

Lelang


Lelang menurut Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran
harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon
pembeli. Sementara pelaksanaan penjualan lelang dilakukan oleh Kantor Lelang
Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan tersebut dijelaskan
pengertian lelang yaitu penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan
penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau
menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman
Lelang. Selanjutnya pengertian Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada
masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun
peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.
Penjualan lelang mempunyai tujuan agar penjualan barang hasil sitaan
menjadi terbuka, dan dapat membentuk harga wajar, serta secara tidak langsung
masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan lelang tersebut. Selain itu, penjualan
melalui lelang juga dimaksudkan agar penjualan barang yang merupakan wujud
eksekusi dari tindakan penagihan dapat diketahui masyarakat dan dapat
menimbulkan efek jera bagi Penanggung Pajak, serta memberikan detterent effect
bagi masyarakat Wajib Pajak.
Syarat lelang adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan
lelang, hal tersebut diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 174/PMK.06/2010 diatur bahwa Penjual/Pemilik Barang dapat mengajukan
syarat-syarat lelang tambahan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. jangka waktu bagi peserta lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang
akan dilelang;
b. jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau
c. jadwal penjelasan lelang kepada peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang
(aanwijzing).


Sumber : Advianto, LY Hari Sih. (2008). Modul Tindakan Penagihan Pajak. Jakarta: Pusdiklat Pajak

0 komentar:

Posting Komentar