Lelang menurut Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Penagihan
Pajak dengan
Surat Paksa adalah setiap penjualan barang di muka umum
dengan cara penawaran
harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha
pengumpulan peminat atau calon
pembeli.
Sementara pelaksanaan penjualan lelang dilakukan oleh Kantor Lelang
Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan tersebut
dijelaskan
pengertian lelang yaitu penjualan barang yang terbuka
untuk umum dengan
penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin
meningkat atau
menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului
dengan Pengumuman
Lelang. Selanjutnya pengertian Pengumuman Lelang adalah
pemberitahuan kepada
masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk
menghimpun
peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang
berkepentingan.
Penjualan lelang mempunyai tujuan agar penjualan barang
hasil sitaan
menjadi terbuka, dan dapat membentuk harga wajar, serta
secara tidak langsung
masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan lelang
tersebut. Selain itu, penjualan
melalui lelang juga dimaksudkan agar penjualan barang
yang merupakan wujud
eksekusi dari tindakan penagihan dapat diketahui
masyarakat dan dapat
menimbulkan efek jera bagi Penanggung Pajak, serta
memberikan detterent effect
bagi masyarakat
Wajib Pajak.
Syarat lelang adalah persyaratan yang harus dipenuhi
dalam melakukan
lelang, hal tersebut diatur dalam Pasal 17 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor
93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor 174/PMK.06/2010 diatur bahwa Penjual/Pemilik Barang
dapat mengajukan
syarat-syarat lelang tambahan sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. jangka waktu bagi peserta lelang untuk melihat,
meneliti secara fisik barang yang
akan dilelang;
b. jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau
c. jadwal penjelasan lelang kepada peserta lelang sebelum
pelaksanaan lelang
(aanwijzing).
Sumber : Advianto, LY Hari Sih. (2008). Modul Tindakan Penagihan Pajak. Jakarta: Pusdiklat Pajak
Sumber : Advianto, LY Hari Sih. (2008). Modul Tindakan Penagihan Pajak. Jakarta: Pusdiklat Pajak
0 komentar:
Posting Komentar