Pengertian Pencegahan dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang
Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa dan kemudian ditegaskan dalam
Pasal 1 angka 3
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 adalah larangan
yang bersifat
sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar
dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Syarat Pencegahan
Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan
Surat
Paksa diatur bahwa Pencegahan hanya dapat dilakukan
terhadap Penanggung
Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak
sekurang-kurangnya sebesar
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan
itikad baiknya dalam
melunasi utang pajak.
Dengan demikian, Pencegahan hanya dapat dilakukan
berdasarkan
keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri atas
permintaan Pejabat atau
atasan Pejabat yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 29 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa
menegaskan bahwa Pencegahan diperlukan sebagai salah satu
upaya penagihan
pajak. Namun, agar pelaksanaan pencegahan tidak
sewenang-wenang, maka
pelaksanaan pencegahan sebagai upaya penagihan pajak
diberikan syarat-syarat,
baik yang bersifat kuantitatif, yakni harus memenuhi
utang pajak dalam jumlah
tertentu, maupun yang bersifat kualitatif, yakni
diragukan itikad baiknya dalam
melunasi utang pajak sehingga pencegahan hanya
dilaksanakan secara sangat
selektif dan hati-hati. Berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan, utang pajak hapus apabila sudah dibayar lunas
atau karena kedaluwarsa. Dengan demikian,
pencegahan Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya
utang pajak. Oleh
karena itu, sekalipun terhadap Penanggung Pajak telah
dilakukan pencegahan,
tindakan penagihan pajak tidak terhenti dan tetap dapat
dilaksanakan. Yang
dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
adalah Undangundang
Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, yang, antara
lain menentukan
bahwa yang berwenang dan bertanggung jawab atas
pencegahan adalah Menteri
sepanjang
menyangkut urusan piutang negara.
Sumber : Advianto, LY Hari Sih. (2008). Modul Tindakan Penagihan Pajak. Jakarta: Pusdiklat Pajak
Sumber : Advianto, LY Hari Sih. (2008). Modul Tindakan Penagihan Pajak. Jakarta: Pusdiklat Pajak
0 komentar:
Posting Komentar