Follow Now......!

Senin, 18 Juni 2012

Pencegahan


Pengertian Pencegahan dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa dan kemudian ditegaskan dalam Pasal 1 angka 3
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 adalah larangan yang bersifat
sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Syarat Pencegahan
Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa diatur bahwa Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung
Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam
melunasi utang pajak.
Dengan demikian, Pencegahan hanya dapat dilakukan berdasarkan
keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri atas permintaan Pejabat atau
atasan Pejabat yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 29 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
menegaskan bahwa Pencegahan diperlukan sebagai salah satu upaya penagihan
pajak. Namun, agar pelaksanaan pencegahan tidak sewenang-wenang, maka
pelaksanaan pencegahan sebagai upaya penagihan pajak diberikan syarat-syarat,
baik yang bersifat kuantitatif, yakni harus memenuhi utang pajak dalam jumlah
tertentu, maupun yang bersifat kualitatif, yakni diragukan itikad baiknya dalam
melunasi utang pajak sehingga pencegahan hanya dilaksanakan secara sangat
selektif dan hati-hati. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, utang pajak hapus apabila sudah dibayar lunas atau karena kedaluwarsa. Dengan demikian,
pencegahan Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak. Oleh
karena itu, sekalipun terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan pencegahan,
tindakan penagihan pajak tidak terhenti dan tetap dapat dilaksanakan. Yang
dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undangundang
Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, yang, antara lain menentukan
bahwa yang berwenang dan bertanggung jawab atas pencegahan adalah Menteri
sepanjang menyangkut urusan piutang negara.


Sumber : Advianto, LY Hari Sih. (2008). Modul Tindakan Penagihan Pajak. Jakarta: Pusdiklat Pajak

0 komentar:

Posting Komentar