Follow Now......!

Senin, 18 Juni 2012

Penghapusan Piutang Pajak



Piutang Pajak yang dapat dihapuskan adalah :

  1. Piutang pajak yang tercantum dalam:
    1. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);
    2. Surat Ketetapan Pajak (SKP);
    3. Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT);
    4. Surat Tagihan Pajak (STP);
    5. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
    6. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar -Tambahan (SKPKBT);
    7. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB);
    8. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT);
    9. Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (STB);
    10. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan putusan Banding.
    yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah; atau
  2. Piutang pajak Wajib Pajak Orang Pribadi yang menurut data administrasi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena :
    1. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan atau meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
    2. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
    3. penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian salinan Surat Paksa kepada penanggung Pajak melalui Pemerintah Daerah setempat;
    4. hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; atau
    5. sebab lain sesuai hasil penelitian.
  3. Piutang pajak Wajib Pajak Badan yang menurut data administrasi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena :
    1. Wajib Pajak bubar, likuidasi , atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal, atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator, atau kurator tidak dapat ditemukan;
    2. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak memiliki harta kekayaan lagi;
    3. Penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian Salinan Surat Paksa kepada pengurus, direksi, likuidator, kurator, pengadilan negeri, pengadilan niaga, atau Pemerintah Daerah setempat, baik secara langsung maupun dengan menempelkan pada papan pengumuman atau media massa;
    4. hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; atau
    5. sebab lain sesuai hasil penelitian.
Sumber : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan

0 komentar:

Posting Komentar