Follow Now......!

Senin, 18 Juni 2012

STP Bunga Penagihan


Proses penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh fihak Ditjen Pajak agar Wajib Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Utang pajak di sini adalah pajak sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen yang menjadi dasar penagihan pajak. 

Dokumen-dokumen tersebut adalah :
  • Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Keputusan Pembetulan
  • Surat Keputusan Keberatan
  • Putusan Banding, dan
  • Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) UU KUP, masing-masing dokumen-dokumen pajak tersebut harus dilunasi satu bulan sejak tanggal diterbitkan. Dengan kata lain, tanggal jatuh tempo dokumen-dokumen pajak tersebut adalah satu bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila utang pajak yang tercatum dalam dokumen-dokumen tersebut tidak dilunasi dalam jangka waktu satu bulan, maka proses penagihan pajak mulai berjalan. Salah satu proses yang dilakukan oleh fihak aparat pajak adalah dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan untuk menagih bunga atas utang pajak yang tidak/kurang/terlambat dibayar.
Berdasarkan Pasal 19 UU KUP, STP Bunga Penagihan ini diterbitkan dalam hal-hal sebagai berikut :
Pertama
Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Contoh :
Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp10.000.000,00 yang diterbitkan tanggal 7 Oktober 2008, dengan batas akhir pelunasan tanggal 6 November 2008. Jumlah pembayaran sampai dengan tanggal 6 November 2008 Rp6.000.000,00. Pada tanggal 1 Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak yang masih harus dibayar = Rp10.000.000,00, dibayar sampai dengan jatuh tempo pelunasan = Rp  6.000.000,00 sehingga masih kurang kurang dibayar = Rp  4.000.000,00. Bunga 1 (satu) bulan (1 x 2% x Rp4.000.000,00) = Rp   80.000,00.
Kedua
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Contoh :
Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009. Wajib Pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp224.000,00. Sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dihitung sebagai berikut: angsuran ke-1 : 2% x Rp1.120.000,00 = Rp22.400,00.
angsuran ke-2 : 2% x Rp896.000,00 = Rp17.920,00.
angsuran ke-3 : 2% x Rp672.000,00 = Rp13.440,00.angsuran ke-4 : 2% x Rp448.000,00 = Rp8.960,00.angsuran ke-5 : 2% x Rp224.000,00 = Rp4.480,00.
Ketiga
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Sumber : http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/stp-penagihan.html

0 komentar:

Posting Komentar